Butuh bantuan segera atau teman bicara sekarang? Hubungi Guru BK melalui WhatsApp.
Chat WhatsApp TPPKDibentuk secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Mekarwangi Cibinong untuk menjamin perlindungan, keamanan psikis, dan pemulihan bagi seluruh warga satuan pendidikan.
Pembentukan TPPK mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta komitmen SMK Mekarwangi Cibinong sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA).
Bapak dan Ibu guru konselor serta perwakilan komite sekolah yang siap menjadi tempat bercerita yang aman.
Bertanggung jawab penuh atas kebijakan, fasilitas, dan perlindungan keamanan siswa di lingkungan sekolah.
Memimpin koordinasi pencegahan, memonitor penanganan laporan, dan mengawal keadilan bagi seluruh siswa.
Memberikan layanan konseling psikis, pendampingan empati, dan menjaga kerahasiaan identitas korban serta saksi.
Fokus pada edukasi pencegahan cyberbullying, literasi digital ramah anak, dan investigasi teknis jika terjadi pelecehan daring.
Menghubungkan sinergi penanganan antara sekolah dan keluarga demi pemulihan psikologis siswa.
Mengedukasi seluruh siswa mengenai bahaya perundungan, menyediakan poster stop bullying, serta menciptakan iklim kelas yang inklusif dan saling menghargai.
Mengelola kanal pelaporan terpadu yang menjamin kerahasiaan identitas saksi maupun korban, termasuk opsi pelaporan anonim.
Memberikan konseling psikologis dan pendampingan trauma healing secara hangat tanpa menyalahkan korban (no victim-blaming).
Mengambil tindakan korektif dan edukatif terhadap pelaku, merekomendasikan sanksi proporsional, serta memantau integrasi sosial yang sehat.
Jika kamu merasa cemas, gelisah, atau mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari siapa pun di sekolah, datanglah ke Ruang Bimbingan Konseling (BK) atau hubungi hotline kami secara online.